Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa usaha perkebunan berperan penting dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan daerah, sehingga perlu ditata, diatur, dan dibina melalui pemberian izin usaha perkebunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penetapan retribusi izin usaha perkebunan sebagai retribusi perizinan tertentu.
- Jenis usaha perkebunan terdiri dari usaha budidaya perkebunan dan usaha industri perkebunan. Usaha budidaya perkebunan dengan luas lahan 25 ha atau lebih wajib memiliki IUP, sedangkan yang luas lahannya 2 ha sampai dengan 25 ha wajib melakukan pendaftaran.
- IUP diterbitkan oleh Bupati atau Kepala Dinas dan berlaku selama perusahaan masih melakukan pengolahan perkebunan secara komersial.
- Pengembangan usaha perkebunan harus mengikutsertakan masyarakat petani pekebun dengan berbagai pola seperti koperasi usaha perkebunan, patungan koperasi dengan investor, atau pola BOT.
- Persyaratan untuk memperoleh IUP meliputi akta pendirian, NPWP, surat keterangan domisili, rencana kerja usaha perkebunan, rekomendasi lokasi, pertimbangan teknis ketersediaan lahan, rekomendasi teknis penyesuaian lahan, pernyataan penguasaan lahan, data calon peta lokasi, persetujuan dokumen AMDAL atau UKL/UPL, analisis dan manajemen risiko, dan pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana dan prasarana.
- Tata cara perizinan usaha perkebunan diatur, termasuk jangka waktu pemberian jawaban atas permohonan IUP.
- Besaran tarif retribusi IUP ditetapkan berdasarkan jenis usaha dan lahan perkebunan, dengan tarif yang berbeda untuk usaha budidaya perkebunan dan usaha industri perkebunan.
- Tata cara pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, dan tata cara penagihan juga diatur dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur tentang keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan.