For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa

Also known as: Perda Kabupaten Maros 4/2009 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2009Publication Date:19 Agustus 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date19 Agustus 2009
Publication Date19 Agustus 2009
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang dipandang perlu untuk memberikan arahan mengenai tata cara penyerahan urusan pemerintahan kabupaten kepada desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Urusan Pemerintahan:** Urusan pemerintahan kabupaten yang dapat diserahkan pengaturannya kepada desa meliputi berbagai bidang seperti pertanian, pertambangan, kehutanan, perindustrian, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. 2. **Tata Cara Penyerahan Urusan:** Bupati melakukan pengkajian dan evaluasi terhadap jenis urusan yang akan diserahkan, dengan mempertimbangkan aspek geografis, kemampuan personil dan keuangan, serta efisiensi dan efektivitas. Bupati dapat membentuk Tim Pengkajian dan Evaluasi. Setelah Peraturan Daerah ditetapkan, Pemerintah Desa bersama BPD melakukan evaluasi untuk menetapkan urusan yang dapat dilaksanakan di desa. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan kepada masing-masing Desa. 3. **Pelaksanaan Urusan:** Pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Kabupaten dapat menambah penyerahan urusan atas permintaan Pemerintah Desa.

1. Pelaksanaan Urusan Kepala Desa dilaksanakan secara bertahap berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan berlaku efektif 2 (dua) tahun sejak ditetapkan.

(-)