Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan jasa terminal untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat parkir, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di terminal. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak. Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD, dan retribusi terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB kepada Bupati.