For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 24 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 24 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Poso 24/2008 · Perda Kabupaten Poso No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Poso Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2008Publication Date:14 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date20 Oktober 2008
Publication Date14 Oktober 2008
Place of EnactmentPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta karena Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1999 dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan izin trayek.
  2. Perizinan: Setiap orang atau badan hukum yang menyelenggarakan angkutan orang dengan kendaraan umum harus mendapatkan izin dari Bupati, yang meliputi Izin Trayek, Izin Operasi, dan Izin Insidentil. Izin berlaku selama 5 tahun dan wajib daftar ulang.
  3. Golongan Retribusi: Retribusi izin trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan jumlah izin yang diberikan, jenis angkutan umum, penumpang, dan kapasitas penumpang.
  5. Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi: Didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan tarif untuk Retribusi Izin Trayek (Pendaftaran Pertama dan Daftar Ulang), Retribusi Kartu Pengawasan, dan Retribusi Izin Operasi.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Poso.
  8. Masa Retribusi Terutang: Terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Ditetapkan dengan Peraturan Bupati, tidak dapat diborongkan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas, namun dapat diberikan izin untuk mengangsur atau menunda.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dan Pasal 10 sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terhutang.