For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 80 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan

Also known as: PERPRES 80/2019 · PERPRES No. 80 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 November 2019Publication Date:20 November 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePercepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 November 2019
Publication Date20 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Tujuan utama adalah meningkatkan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan-kawasan tersebut melalui pengembangan terintegrasi dan berkelanjutan dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab atas pendampingan dan pelaksanaan Rencana Induk. Rencana Induk ini menjadi pedoman bagi menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sektoral dan perencanaan pembangunan. Pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan sumber lain yang sah.

1. Lembaga dan/atau badan usaha yang telah dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan kawasan tetap melakukan kegiatannya. 2. Lembaga dan/atau badan usaha tersebut harus mengacu pada Rencana Induk dalam menyusun rencana kegiatan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 3. Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota wajib menyesuaikan dokumen perencanaan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden ini.

(-)