on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan
Also known as: PERPRES 80/2019 · PERPRES No. 80 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Tujuan utama adalah meningkatkan daya saing kawasan yang berdampak pada pertumbuhan investasi dan perekonomian nasional yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan percepatan pembangunan ekonomi di kawasan-kawasan tersebut melalui pengembangan terintegrasi dan berkelanjutan dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab atas pendampingan dan pelaksanaan Rencana Induk. Rencana Induk ini menjadi pedoman bagi menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan sektoral dan perencanaan pembangunan. Pendanaan dapat bersumber dari APBN, APBD, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan sumber lain yang sah.