For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penjualan dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I

Also known as: PMK 194/PMK.03/2012 · PMK No. 194/PMK.03/2012

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:6 Desember 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penjualan dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2013
Publication Date06 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan serta perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahannya. Peraturan ini menetapkan bahwa kontraktor wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan atas perolehan jasa dan barang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur dasar pemungutan, waktu pemungutan, serta penyetoran Pajak Penjualan. Kontraktor yang terlibat dalam perjanjian ini termasuk PT. Arutmin Indonesia, PT. BHP Kendilo Coal Indonesia, PT. Kaltim Prima Coal, PT. Kideco Jaya Agung, PT. Adaro Indonesia, dan PT. Berau Coal.

(-)

(-)