For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga

Also known as: Perda Kota Bandung 4/2010 · Perda Kota Bandung No. 4 Tahun 2010 · Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2010Publication Date:25 Mei 2010
Otonomi & Pemerintahan DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRukun Tetangga Dan Rukun Warga
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date25 Mei 2010
Publication Date25 Mei 2010
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Tahun 1990 Nomor 03 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2005 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2005 Nomor 11). 3. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2006 Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2008 Nomor 06).

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah. Pembentukan RT/RW bertujuan memelihara nilai kehidupan bermasyarakat berdasarkan swadaya, gotong royong, dan kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan, ketentraman, dan ketertiban. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan teknis meliputi pemberian pedoman, penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, bantuan pembiayaan, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, dan penghargaan. Camat dan Lurah memfasilitasi pelaksanaan peran, fungsi, hak, kewajiban RT/RW, penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, pemberdayaan masyarakat, kerjasama antar RT/RW, bantuan teknis, pendampingan, dan koordinasi unit kerja pemerintahan. RT berperan menjaga kerukunan, menampung aspirasi warga, membantu RW, dan menggali potensi swadaya. RW berperan menjaga kerukunan, menampung aspirasi warga, membantu Lurah, dan menggali potensi swadaya. RT berfungsi mengkoordinasikan penduduk, menjembatani hubungan, membantu penanganan masalah, dan membantu sosialisasi program Pemerintah Daerah. RW berfungsi mengkoordinasikan RT, menjembatani hubungan, membantu penanganan masalah, dan membantu sosialisasi program Pemerintah Daerah. Kegiatan RT/RW meliputi peningkatan pelayanan, peran serta pembangunan, kemitraan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan lain sesuai kebutuhan. Setiap RT terdiri dari 30-50 KK, dan setiap RW terdiri dari 5-10 RT. Pengurus RT/RW adalah penduduk setempat yang terdaftar dalam KK. Pengurus RT terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi. Pengurus RW terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi. Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga, dan Ketua RW dipilih oleh pengurus RT. Masa bakti pengurus RT/RW adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali 2 kali. Sumber dana RT/RW berasal dari swadaya masyarakat, APBD, bantuan Pemerintah/Provinsi, dan bantuan lain yang sah.

1. RT dan RW yang telah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap sebagai RT dan RW menurut Peraturan Daerah ini, sampai dengan habis masa baktinya. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai RT dan RW dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)