For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1951 tentang Peraturan Sementara tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan

Also known as: PP 18/1951 · PP No. 18 Tahun 1951 · PP Nomor 18 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 1949Publication Date:5 Maret 1951
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan Sementara tentang Rumah Dinas Bagi Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Desember 1949
Publication Date05 Maret 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan tunjangan khusus berupa penyediaan rumah dinas bagi beberapa pejabat tinggi negara, yaitu Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Ketua Dewan Pengawas Keuangan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kedudukan mereka yang penting sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa untuk ketiga pejabat tersebut disediakan sebuah rumah negeri lengkap dengan perabot rumah. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 27 Desember 1949 dan akan terus berlaku hingga ada ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, biaya perjalanan, dan tunjangan lainnya bagi pejabat-pejabat tersebut.

(-)

(-)