For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 130 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 130 Tahun 2000 tentang Pengecualian Sebagai Objek Pajak Atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang Debitur Kecil

Also known as: PP 130/2000 · PP No. 130 Tahun 2000 · PP Nomor 130 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2001Publication Date:15 Desember 2000
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengecualian Sebagai Objek Pajak Atas Keuntungan Karena Pembebasan Utang Debitur Kecil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2001
Publication Date15 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi pengusaha kecil yang mengalami kesulitan keuangan dalam penyelesaian kredit. Kebijakan ini menetapkan bahwa keuntungan dari pembebasan utang debitur kecil dikecualikan sebagai objek pajak. Utang Debitur Kecil didefinisikan sebagai utang usaha yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 350.000.000,00, termasuk berbagai jenis kredit seperti Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera, Kredit Usaha Tani, Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana, dan Kredit Usaha Kecil. Pengecualian ini hanya dapat dinikmati satu kali dalam satu tahun pajak. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)