on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 3/2010 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002, maka pengendalian pemanfaatan flora dan fauna yang tidak dilindungi lintas kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah tidak lagi diatur oleh peraturan daerah tersebut.