For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 31 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1977 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Wewenang Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat

Also known as: Keppres 31/1977 · Keppres No. 31 Tahun 1977 · Keppres Nomor 31 Tahun 1977

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 1977Publication Date:26 Mei 1977
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Organisasi, Tugas, dan Wewenang Panitia Pemeriksaan untuk Keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 1977
Publication Date26 Mei 1977
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 dan 2 Tahun 1976, yang mengatur lebih lanjut tentang susunan organisasi, tugas, dan wewenang Panitia Pemeriksaan untuk keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Tujuannya adalah memastikan proses pemeriksaan keanggotaan dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pembentukan Panitia Pemeriksaan yang bertugas memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen calon anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat. Panitia ini terdiri dari berbagai unsur pemerintah dan memiliki kedudukan di ibu kota masing-masing daerah. Anggota panitia diangkat dan diberhentikan oleh otoritas terkait, dan mereka harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Panitia juga dapat membentuk sekretariat untuk mendukung tugasnya. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada otoritas yang lebih tinggi sesuai dengan tingkatannya.

(-)

(-)