For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Also known as: Peraturan OJK 4/2023 · Peraturan OJK No. 4 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2023Publication Date:30 Maret 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date31 Maret 2023
Publication Date30 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan sebagai respons terhadap isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana, restrukturisasi reksa dana, dan upaya pengembangan reksa dana di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghitungan Nilai Pasar Wajar Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri: Menetapkan batasan waktu penghitungan dan pelaporan Nilai Aktiva Bersih (NAB) untuk reksa dana berbasis efek luar negeri.
  2. Pembayaran Pembelian Kembali Unit Penyertaan: Memperluas opsi rekening untuk pembayaran kembali unit penyertaan, termasuk rekening bank, uang elektronik, Investor Fund Unit Account, rekening dana nasabah pada Perusahaan Efek, rekening Efek (in kind redemption), dan rekening lainnya.
  3. Pembelian Kembali dengan Mekanisme Serah Aset (In Kind Redemption): Memungkinkan Manajer Investasi melakukan pembelian kembali unit penyertaan dengan mekanisme serah aset dalam kondisi tertentu, seperti tekanan likuiditas, penutupan bursa, atau keadaan darurat, dengan persetujuan pemegang unit penyertaan.
  4. Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan: Mengatur penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan unit penyertaan secara elektronik melalui sistem pengelolaan investasi terpadu.
  5. Laporan Reksa Dana: Mengatur penyampaian laporan reksa dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk informasi mengenai mutasi unit penyertaan dan pembagian dividen.
  6. Sistem Pembayaran Elektronik: Memungkinkan pembayaran pembelian unit penyertaan menggunakan sistem pembayaran elektronik dan mekanisme pendebetan rekening bank, serta mengatur penggunaan virtual account oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana.
  7. Pembubaran Reksa Dana: Menambahkan kondisi pembubaran reksa dana jika jumlah kepemilikan kurang dari 10 pihak selama 120 hari bursa berturut-turut, serta mengatur proses pembubaran reksa dana dalam berbagai kondisi.
  8. Fitur Multi Kelas Pada Reksa Dana: Memperkenalkan fitur multi kelas (share class) pada reksa dana terbuka dengan kebijakan investasi dan kumpulan aset yang sama, dengan pembedaan berdasarkan fitur administratif seperti besaran fee dan pola distribusi hasil investasi.
  9. Relaksasi dan Restrukturisasi Akibat Penurunan Peringkat Efek: Memberikan relaksasi jangka waktu pemenuhan jaminan dan restrukturisasi bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif penyertaan terbatas dan Reksa Dana Terproteksi yang mengalami penurunan peringkat efek.

1. Rekening atas nama pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berupa Investor Fund Unit Account dapat dipergunakan setelah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menyediakan infrastruktur Investor Fund Unit Account. 2. Permohonan relaksasi dan restrukturisasi akibat penurunan peringkat Efek Bersifat Utang dalam portofolio Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, diproses berdasarkan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 3. Permohonan pembubaran Reksa Dana yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 4. Ketentuan mengenai pelaporan Reksa Dana terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana dinyatakan tidak berlaku bagi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.