For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Krayan Timur dan Kecamatan Krayan Barat Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 12/2015 · Perda Kabupaten Nunukan No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:27 Oktober 2015
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Krayan Timur dan Kecamatan Krayan Barat Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date-
Publication Date27 Oktober 2015
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa, dan kepentingan strategis nasional dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini membentuk Kecamatan Krayan Timur dan Kecamatan Krayan Barat yang berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Krayan. Kecamatan Krayan Timur terdiri dari 17 desa, sedangkan Kecamatan Krayan Barat terdiri dari 25 desa. Dengan pembentukan ini, wilayah Kecamatan Krayan dikurangi dengan wilayah kedua kecamatan baru tersebut.

Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah untuk masing-masing kecamatan dan menetapkan Long Umung di Desa Long Umung sebagai ibu kota Kecamatan Krayan Timur, serta Lembudud di Desa Lembudud sebagai ibu kota Kecamatan Krayan Barat. Pemerintah Kabupaten Nunukan memiliki kewajiban untuk melakukan peresmian kecamatan baru, mengisi personel satuan kerja perangkat daerah kecamatan, menyerahkan aset dan dokumen kepada kecamatan baru, serta mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan kecamatan baru.

(-)

(-)