For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019

Also known as: Permenkop UKM 15/2018 · Permenkop UKM No. 15 Tahun 2018 · Permenkop UKM Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan revitalisasi pasar rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penugasan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan program Revitalisasi Pasar Rakyat.
  2. Pendelegasian penunjukan KPA kepada gubernur atau bupati/wali kota.
  3. Penetapan kepala perangkat daerah yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai KPA.
  4. Pembentukan Pejabat Pengelola Keuangan (PPK, PPSPM, bendahara pengeluaran, dan BPP).
  5. Pengelolaan/penggunaan Dana Tugas Pembantuan sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Pengelolaan Pasar Rakyat yang telah selesai direvitalisasi diserahkan kepada Koperasi.
  7. Kriteria lokasi Revitalisasi Pasar Rakyat.
  8. Pendanaan Revitalisasi Pasar Rakyat bersumber dari Bagian Anggaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
  9. Barang yang dibeli atau diperoleh dari pelaksanaan dana tugas pembantuan merupakan barang milik negara dan dapat dihibahkan kepada daerah.
  10. Pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan Dana Tugas Pembantuan.
  11. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Program Revitalisasi Pasar Rakyat.

(-)

(-)