For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Also known as: Perda Kabupaten Sorong 6/2013 · Perda Kabupaten Sorong No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2013Publication Date:4 Maret 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LocationPemerintah Kabupaten Sorong
Effective Date04 Maret 2013
Publication Date04 Maret 2013
Place of EnactmentAimas

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan kesehatan tersebut.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, alat yang digunakan, dan jangka waktu pelayanan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.

Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan dalam pasal 8, meliputi berbagai jenis pelayanan seperti penerbitan surat keterangan kesehatan, pelayanan perawatan kesehatan di puskesmas (rawat inap, UGD, persalinan normal, laboratorium, tindakan medik), pelayanan medis gigi dan mulut, pemeriksaan calon jemaah haji, dan penggunaan ambulans. Masyarakat asli Papua, pemegang kartu sehat, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (KTM) dibebaskan dari biaya perawatan, yang dibebankan kepada Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan Jaminan Persalinan (JAMPERSAL). Masyarakat non-Papua pemegang kartu sehat dan KTM dibebaskan dari biaya perawatan, yang dibebankan kepada Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA).

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan kesehatan diberikan. Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilunasi sekaligus paling lambat 30 hari sejak SKRD diterbitkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.