For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Nias 2/2024 · Perda Kabupaten Nias No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2024Publication Date:18 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Nias
Effective Date18 Oktober 2024
Publication Date18 Oktober 2024
Place of EnactmentGido

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Nias Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Nias Tahun 2023 Nomor 295 Seri A) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nias Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 Berita Daerah Kabupaten Nias Tahun 2023 Nomor 323 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 982.946.691.495,83 dan belanja sebesar Rp. 952.210.002.846,75, menghasilkan surplus sebesar Rp. 30.736.688.649,08. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 92.740.755.962,78, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 adalah Rp. 123.477.444.611,86.
  • Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.108.126.497.044,43, jumlah kewajiban sebesar Rp. 44.691.091.218,20, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.063.435.405.826,23.

(-)

(-)