Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat dari gangguan ketertiban umum dan ketenteraman.
Kebijakan yang diambil meliputi perencanaan, pencegahan, penegakan Perda dan Perwal, pelindungan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi. Perencanaan dilakukan melalui rencana strategis dan rencana kerja yang disusun oleh Satpol PP. Pencegahan meliputi sosialisasi, pembinaan, pengawasan, penyuluhan, seminar/workshop, dan patroli yang dilaksanakan oleh Satpol PP. Penegakan Perda dan Perwal dilakukan melalui peningkatan kesadaran, peningkatan ketaatan, dan penerapan sanksi. Pelindungan meliputi pemeliharaan dan penjagaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat dari segala potensi gangguan. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi produk hukum, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis kepada aparatur Pemerintah Daerah, serta bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Linmas yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan/atau Perangkat Daerah terkait.