on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Also known as: Permendag 05/M-DAG/PER/1/2013 · Permendag No. 05/M-DAG/PER/1/2013
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis ini menyajikan kondisi historis dan transisi terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2013 berdasarkan teks peraturan yang disampaikan dan ketentuan umum hukum tata negara.
Tanggal mulai berlaku: Peraturan ini secara tegas dinyatakan mulai berlaku pada 1 Februari 2013 (Pasal 4).
Masa berlaku HPE menurut Peraturan: Lampiran HPE yang ditetapkan berlaku terhitung dari 1 Februari 2013 sampai dengan 28 Februari 2013 (Pasal 5). Namun teks peraturan tidak mencantumkan tanggal pencabutan eksplisit untuk seluruh peraturan; masa berlaku lampiran dibatasi seperti disebutkan.
Status saat ini: Berdasarkan pernyataan Anda bahwa peraturan ini INACTIVE / NOT IN FORCE, peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi pada saat analisis ini dibuat. Dokumen sendiri menunjukkan sifat sementara HPE (periode 1–28 Februari 2013) sehingga penghentian berlakunya diperkirakan mengikuti berakhirnya periode tersebut dan/atau digantikan oleh peraturan selanjutnya.
Dalam teks terdapat ketentuan pembatalan mundur atas peraturan sebelumnya: saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/12/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 7). Namun dokumen yang tersedia tidak menyebutkan secara eksplisit peraturan pengganti yang mencabut Peraturan Menteri Nomor 05/2013.
Karena peraturan ini bersifat berjangka untuk HPE, kemungkinan besar setelah berakhirnya periode yang disebutkan atau setelah kebutuhan kebijakan, pengaturan HPE dilanjutkan atau diperbarui oleh peraturan menteri berikutnya atau oleh keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan atau Kementerian Keuangan (PMK) terkait. Untuk memastikan peraturan pengganti yang konkret, harus dilakukan pengecekan pada sumber resmi (Lembaran Negara/Berita Negara, website Kementerian Perdagangan, dan basis data peraturan nasional).
Dari teks peraturan: Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/12/2012 pada saat diundangkan (Pasal 7).
Tidak ada amandemen lain tercantum: Dalam dokumen tersebut tidak tercantum riwayat perubahan atau amandemen terhadap Peraturan Menteri Nomor 05/2013 sendiri sebelum statusnya menjadi tidak berlaku.
Konteks aturan sebelumnya: Peraturan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 dan berpedoman pada peraturan-peraturan terkait (mis. PMK tentang barang ekspor yang dikenai bea keluar, PP terkait, serta peraturan teknis KESDM tentang pemurnian mineral) sebagaimana tercantum dalam konsiderans.
Catatan penting: Karena peraturan ini disebut tidak berlaku saat ini, untuk kepastian administratif dan historis perlu verifikasi pada Berita Negara, arsip Kementerian Perdagangan, dan basis data peraturan nasional untuk menemukan tanggal pencabutan formal atau peraturan pengganti yang menegaskan berakhirnya peraturan ini.
Tujuan: Menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar sebagai pedoman baku untuk perhitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan (konsiderans dan Pasal 1–3).
Latar belakang: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 dan untuk memastikan bahwa penetapan HPE mempertimbangkan usul tertulis serta hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait (konsiderans huruf a–b).
Kewajiban Kementerian Perdagangan: Menetapkan HPE dengan berpedoman pada salah satu metode harga yang ditentukan (Pasal 2) dan mencantumkan daftar HPE dalam Lampiran (Pasal 3 ayat 2).
Kewajiban Menteri Keuangan: Menggunakan HPE tersebut sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk perhitungan Bea Keluar (Pasal 3 ayat 1).
Kewajiban eksportir/pelaku usaha: Mematuhi HPE yang digunakan sebagai acuan perhitungan Bea Keluar dan melaksanakan kewajiban kepabeanan sesuai peraturan yang berlaku.
Hak: Pemerintah (instansi terkait) memiliki hak administratif untuk menetapkan dan mengubah HPE sesuai mekanisme yang berlaku; pelaku usaha memiliki hak untuk memperoleh kepastian tarif dalam periode HPE yang ditetapkan dan hak untuk mengajukan keberatan atau tuntutan hukum berdasarkan mekanisme yang tersedia jika terdapat sengketa administratif.
Sifat teknis dan sementara HPE: Peraturan itu sendiri membatasi masa berlaku HPE yang tercantum dalam lampiran hanya sampai 28 Februari 2013 (Pasal 5), sehingga secara substantif HPE bersifat periodik dan perlu pembaruan/penetapan selanjutnya.
Perkembangan kebijakan dan harmonisasi: Kebijakan mengenai HPE dan bea keluar sering diperbarui untuk menyesuaikan kondisi pasar internasional, kebijakan nilai tambah mineral, dan ketentuan fiskal. Oleh karena itu peraturan teknis bersifat dinamis dan dapat digantikan oleh peraturan menteri atau PMK berikutnya.
Ketiadaan amandemen dalam teks: Tidak ada amandemen tercantum dalam dokumen sehingga penghentian berlakunya kemungkinan karena masa berlaku yang berakhir atau digantikan oleh produk peraturan lain setelah periode tersebut.
Ketidakpastian sementara jika penerus belum ditetapkan: Pasal 6 memberikan ketentuan transisi bahwa jika HPE baru belum ditetapkan, HPE yang tercantum dalam Lampiran tetap berlaku sampai ditetapkannya HPE yang baru — mekanisme ini mengurangi kekosongan hukum pada peralihan.
Dampak administrasi: Perusahaan dan otoritas bea cukai/pajak perlu menyesuaikan perhitungan Bea Keluar pada saat pergantian HPE; pencabutan tanpa pengganti dapat mengganggu perhitungan kewajiban fiskal, tetapi Pasal 6 mengantisipasi hal ini.
Dampak kepatuhan & pasar: Perubahan HPE berpotensi mempengaruhi keputusan ekspor pelaku usaha, penerimaan negara dari bea keluar, serta kebijakan hilirisasi/mineral downstream.
Catatan: Penjelasan di atas bersifat historis—menggambarkan tujuan dan implikasi ketika peraturan aktif. Untuk mengetahui dampak konkret pasca-pencabutan pada praktik administrasi dan fiskal, perlu ditelusuri peraturan pengganti dan data pelaksanaan administrasi bea keluar pada periode terkait.
Ketentuan transisi langsung dalam teks: Pasal 6 menyatakan bahwa apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Ketentuan ini merupakan mekanisme peralihan penting untuk menghindari kekosongan aturan.
Pembatalan peraturan sebelumnya: Pasal 7 mencatat bahwa pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80/M-DAG/PER/12/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sehingga ada pengalihan normatif dari 80/2012 ke 05/2013 pada masa berlakunya.
Jika pengganti langsung ditetapkan: HPE baru yang ditetapkan oleh peraturan berikutnya atau keputusan teknis akan menggantikan HPE pada Lampiran Peraturan 05/2013 sesuai tanggal efektif yang ditentukan oleh pengatur baru.
Jika belum ada pengganti saat berakhirnya masa berlaku: Berdasarkan Pasal 6, Lampiran tetap menjadi dasar sampai HPE baru ditetapkan sehingga transisi bersifat kontinu dan tidak menyebabkan kekosongan legal untuk perhitungan Bea Keluar.
Koordinasi antar-institusi: Peralihan HPE memerlukan koordinasi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), serta instansi teknis lainnya agar penerapan bea keluar berjalan konsisten.
Kewajiban eksportir untuk membayar Bea Keluar: Terus berlaku sesuai perhitungan yang menggunakan HPE yang berlaku pada saat ekspor dilakukan (baik HPE dalam Lampiran maupun HPE pengganti jika ditetapkan).
Hak administratif pelaku usaha: Hak untuk mengajukan keberatan administratif atau upaya hukum atas keputusan bea keluar dan penetapan HPE tetap berlaku sesuai mekanisme hukum yang berlaku pada waktu sengketa.
Kewajiban otoritas fiskal dan kepabeanan: Melaksanakan pemungutan, pemeriksaan, dan penegakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang relevan (UU Kepabeanan, PP, PMK, dsb.).
Perkara administrasi dan keberatan: Sengketa terkait penetapan HPE atau perhitungan bea keluar yang terjadi pada masa berlaku peraturan ini tetap diselesaikan menurut ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi; jika terdapat peraturan pengganti yang mengatur mekanisme penyelesaian, hal itu juga dapat mempengaruhi prosedur penyelesaian.
Kasus pidana / tindak pidana kepabeanan: Penanganan tindak pidana di bidang kepabeanan/fiskal mengikuti aturan pidana dan proses peradilan yang berlaku; pencabutan peraturan teknis tidak serta-merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
Rekomendasi administrasi: Untuk perkara yang belum selesai, disarankan lembaga penegak dan pihak terkait merujuk pada ketentuan transisi (Pasal 6) dan peraturan yang lebih tinggi (UU, PP, PMK) untuk kepastian prosedural.
Catatan praktis: Dokumentasi perkara (surat keputusan, penetapan HPE yang dipakai saat penghitungan, bukti pembayaran/keberatan) harus dipertahankan untuk penyelesaian administrasi atau litigasi yang mungkin berlanjut setelah peraturan tidak berlaku.
Teks peraturan: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/2013 tidak merinci sanksi administratif atau pidana khusus terkait pelanggaran HPE atau perhitungan bea keluar dalam teks yang disampaikan.
Sumber sanksi yang relevan secara historis: Sanksi terhadap pelanggaran kewajiban terkait bea keluar dan kepabeanan pada umumnya diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan (Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 dan perubahan/aturan pelaksana yang relevan), Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sanksi ini biasanya meliputi denda administratif, bunga atas keterlambatan pembayaran, penyitaan barang, pembatalan izin ekspor, dan dalam kasus tindak pidana, sanksi pidana (denda dan/atau pidana penjara).
Sanksi yang sudah dijatuhkan: Putusan sanksi administratif atau pidana yang telah final tetap mempunyai kekuatan mengikat walaupun peraturan teknis pencantum HPE dicabut; pelaksanaan dan eksekusi tetap merujuk pada ketentuan hukum dan mekanisme eksekusi yang berlaku.
Sanksi administratif yang belum dijatuhkan atau kasus dalam proses: Penyelesaian dilakukan menurut peraturan yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi dan sesuai ketentuan transisi (mis. Pasal 6 yang mempertahankan lampiran sampai HPE baru ditetapkan). Jika peraturan pengganti menetapkan standar berbeda, dapat terjadi penyesuaian administratif sesuai ketentuan berlaku dan asas legalitas.
Perkara administratif: Dapat dilanjutkan atau disesuaikan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat sengketa; pihak yang dikenai sanksi berhak menggunakan mekanisme keberatan administratif dan upaya hukum sesuai peraturan yang relevan.
Perkara pidana: Proses pidana mengikuti ketentuan KUHAP dan peraturan pidana yang berlaku; pencabutan peraturan teknis tidak membatalkan proses pidana yang sah.
Rekomendasi praktik: Untuk kasus yang masih berjalan, pihak terkait (pemohon, eksportir, pejabat bea cukai) harus merujuk pada dokumen penetapan HPE yang digunakan pada saat pemeriksaan/keputusan dan menelusuri peraturan pengganti untuk mengetahui apakah ada ketentuan transisi tambahan.
Penutup: Karena Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/1/2013 bersifat tidak berlaku saat ini, analisis di atas menegaskan posisi historis, mekanisme transisi (terutama Pasal 6 dan 7), serta hubungan normatifnya dengan peraturan lain. Untuk tindakan administratif atau litigasi yang sedang berlangsung, sangat dianjurkan melakukan verifikasi dokumen resmi (Berita Negara, arsip Kementerian Perdagangan, PMK terkait) untuk memastikan peraturan pengganti dan ketentuan transisi teraktual.