For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 78 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional

Also known as: PERPRES 78/2018 · PERPRES No. 78 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:18 September 2018Publication Date:17 September 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePersyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 September 2018
Publication Date17 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Tujuannya adalah memberikan penghargaan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional melalui pemberian tunjangan berkelanjutan. Tunjangan ini mencakup tunjangan kesehatan, hidup, perumahan, dan pendidikan. Penerima tunjangan terdiri dari Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan negara dan diberikan dalam bentuk uang tunai setiap tahun. Persyaratan administrasi meliputi dokumen penetapan dari Menteri Sosial dan rekomendasi dari dinas sosial setempat. Tata cara pemberian tunjangan melibatkan verifikasi data dan transfer melalui rekening bank.

(-)

1. Pemberian Tunjangan Berkelanjutan diberhentikan jika penerima melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.