For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Also known as: Perda Kota Kediri 2/2014 · Perda Kota Kediri No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2014Publication Date:17 Januari 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Ruang Terbuka Hijau
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date02 Juli 2014
Publication Date17 Januari 2014
Place of EnactmentKediri

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Nomor 11 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri Tahun 1990/1991 - 2003/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau bertujuan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan, mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan, serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, dan nyaman. Pengelolaan RTH diselenggarakan berdasarkan asas keterpaduan, keserasian, keberlanjutan, kepentingan umum, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Fungsi RTH meliputi pengamanan kawasan lindung perkotaan, pengendalian pencemaran, perlindungan plasma nuftah, pengendalian tata air, dan sarana estetika kota. Perencanaan RTH merupakan bagian dari RTRW dengan luasan minimal 30%, terdiri dari RTH Publik minimal 20% dan RTH Privat minimal 10%. Pengelolaan RTH dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku pembangunan. Setiap pemilik bangunan diwajibkan menghijaukan halaman. Pemerintah Daerah menetapkan ketentuan RTH Privat untuk bangunan rumah tinggal, pengembang perumahan, bangunan kantor, hotel, industri, dan lahan terbuka. Pemanfaatan RTH mencakup peningkatan fungsi, penggunaan ruang, dan pemeliharaan RTH, dengan izin dari Walikota. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian RTH secara berkelanjutan. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan RTH.

1. Izin pemanfaatan RTH yang telah diberikan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Untuk rumah tinggal, kawasan perdagangan/pertokoan dan perkantoran yang pada waktu Peraturan Daerah ini diundangkan sudah tidak memiliki lahan untuk ditanami, maka diwajibkan untuk melakukan penghijauan dengan sistem pot, taman di rooftop atau tanaman gantung lainnya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin, denda administrasi, atau paksaan pemerintah. 2. Pemanfaatan RTH tanpa izin atau tidak sesuai izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pengosongan lokasi, dan pengembalian keadaan semula. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 17 dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.