Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau bertujuan untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan, mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan, serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, dan nyaman. Pengelolaan RTH diselenggarakan berdasarkan asas keterpaduan, keserasian, keberlanjutan, kepentingan umum, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Fungsi RTH meliputi pengamanan kawasan lindung perkotaan, pengendalian pencemaran, perlindungan plasma nuftah, pengendalian tata air, dan sarana estetika kota. Perencanaan RTH merupakan bagian dari RTRW dengan luasan minimal 30%, terdiri dari RTH Publik minimal 20% dan RTH Privat minimal 10%. Pengelolaan RTH dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku pembangunan. Setiap pemilik bangunan diwajibkan menghijaukan halaman. Pemerintah Daerah menetapkan ketentuan RTH Privat untuk bangunan rumah tinggal, pengembang perumahan, bangunan kantor, hotel, industri, dan lahan terbuka. Pemanfaatan RTH mencakup peningkatan fungsi, penggunaan ruang, dan pemeliharaan RTH, dengan izin dari Walikota. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian RTH secara berkelanjutan. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan RTH.