Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Selain itu, sisa lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi:
1. *Pendapatan Daerah*: Terdapat penambahan pendapatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak daerah dan retribusi daerah, serta dana perimbangan.
2. *Belanja Daerah*: Terdapat penambahan belanja, baik belanja tidak langsung (misalnya belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan bagi hasil) maupun belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
3. *Pembiayaan Daerah*: Terdapat perubahan pada penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal.