For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 13/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 13 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2019Publication Date:9 Oktober 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date09 Oktober 2019
Publication Date09 Oktober 2019
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, kegiatan, dan jenis belanja. Selain itu, sisa lebih tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. *Pendapatan Daerah*: Terdapat penambahan pendapatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak daerah dan retribusi daerah, serta dana perimbangan. 2. *Belanja Daerah*: Terdapat penambahan belanja, baik belanja tidak langsung (misalnya belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan bagi hasil) maupun belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). 3. *Pembiayaan Daerah*: Terdapat perubahan pada penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal.

(-)

(-)