For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah PT Prayoga Pertambangan dan Energi

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 9/2013 · Perda Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 September 2013Publication Date:27 September 2013
Badan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah PT Prayoga Pertambangan dan Energi
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date27 September 2013
Publication Date27 September 2013
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Di Bidang Pertambangan dan Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Bogor pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Prayoga Pertambangan dan Energi (PT. PPE).

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyertaan modal daerah ini bertujuan untuk mengembangkan kegiatan usaha PT. PPE, memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan penerimaan daerah, dan meningkatkan daya saing daerah. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan jika telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang milik daerah pada PT. PPE.

  • Penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp 150.000.000.000,- (seratus lima puluh milyar rupiah), yang diberikan secara bertahap mulai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 sampai dengan APBD Tahun Anggaran 2017.
  • Penyertaan modal dalam bentuk Barang Milik Daerah terlebih dahulu dilakukan penilaian harga (appraisal) dari lembaga independen. Hasil penilaian harga (appraisal) diperhitungkan dan mengurangi besarnya penyertaan modal Pemerintah Daerah.
  • Penyertaan Modal Daerah merupakan penambahan modal dari penyertaan modal tahun sebelumnya.
  • Rincian penggunaan modal tercantum dalam Rencana Kerja Perseroan yang disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/atau Dewan Komisaris.
  • Penyertaan Modal terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD.

Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PT. PPE. PT. PPE berkewajiban memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Daerah dan menyampaikan laporan kondisi ikhtisar kinerja dan laporan keuangan tahun anggaran berkenaan paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan telah diaudit oleh akuntan publik kepada Bupati. PT. PPE berkewajiban mengelola dana penyertaan modal berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian laba usaha dari PT. PPE yang menjadi hak Pemerintah Daerah dapat berupa bagian laba untuk Daerah atau deviden pemegang saham. Nilai bagian laba usaha mengacu pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pembentukan BUMD PT. PРЕ. Nilai bagian laba usaha dianggarkan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.

Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)