on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu
Also known as: PMK 43/PMK.03/2009 · PMK No. 43/PMK.03/2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 ini diterbitkan untuk mengatasi dampak krisis global terhadap perekonomian nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat pekerja. Kebijakan ini menetapkan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah untuk pekerja yang bekerja pada kategori usaha tertentu. Pekerja yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah mereka yang memiliki penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 per bulan. Kategori usaha yang dimaksud meliputi usaha pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah harus dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan ini diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.