For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung

Also known as: Permen Ristekdikti 25/2016 · Permen Ristekdikti No. 25 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2016Publication Date:22 April 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date11 Mei 2016
Publication Date22 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polmanbabel). Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Polmanbabel. Polmanbabel menyelenggarakan pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Penyelenggaraan pendidikan dilakukan dengan sistem kredit semester dan kurikulum dikembangkan sesuai standar nasional pendidikan tinggi. Penelitian diarahkan pada penelitian dasar dan terapan, dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara melembaga. Kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dijamin, dan Polmanbabel dapat memberikan ijazah, gelar akademik, dan penghargaan. Organisasi Polmanbabel terdiri dari Direktur, Senat, dan Dewan Penyantun, dengan tugas dan wewenang masing-masing diatur secara rinci.

1. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

1. Sivitas akademika Polmanbabel yang melakukan pelanggaran etika akademik dan etika ilmiah dikenai sanksi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Warga Polmanbabel yang melakukan pelanggaran disiplin dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.