For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 24 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 24/2012 · Perda Kabupaten Bantul No. 24 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:28 Desember 2012
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyidik Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date-
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 7 Tahun 1987 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kualitas dan kuantitas PPNS agar lebih profesional dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan operasional PPNS yang terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. PPNS bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar pengangkatannya dan berada di bawah koordinasi pengawasan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
  3. PPNS memiliki wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukum pengangkatannya, termasuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan mengadakan penghentian penyidikan.
  4. PPNS memiliki hak memperoleh honorarium sesuai kemampuan keuangan daerah dan kewajiban melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan, membuat berita acara, membuat laporan pelaksanaan tugas, dan bersikap sesuai kode etik PPNS.
  5. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, mutasi, pemberhentian, pelantikan, sumpah/janji, kartu tanda pengenal, pelaksanaan operasional, koordinasi, pengawasan, pembinaan, dan pembiayaan PPNS.

(-)

(-)