Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kualitas dan kuantitas PPNS agar lebih profesional dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelaksanaan operasional PPNS yang terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
- PPNS bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar pengangkatannya dan berada di bawah koordinasi pengawasan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
- PPNS memiliki wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukum pengangkatannya, termasuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan mengadakan penghentian penyidikan.
- PPNS memiliki hak memperoleh honorarium sesuai kemampuan keuangan daerah dan kewajiban melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan, membuat berita acara, membuat laporan pelaksanaan tugas, dan bersikap sesuai kode etik PPNS.
- Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, mutasi, pemberhentian, pelantikan, sumpah/janji, kartu tanda pengenal, pelaksanaan operasional, koordinasi, pengawasan, pembinaan, dan pembiayaan PPNS.