Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan lingkungan yang berdaya tahan. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah penduduk dan alih fungsi lahan yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga diperlukan penyediaan RTH.
Ketentuan Substansial:
- Asas, Tujuan, Fungsi, dan Manfaat RTH: Penyelenggaraan RTH berdasarkan asas kemanfaatan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, keadilan, transparansi, kebersamaan, dan kemitraan. Tujuannya adalah menjaga ketersediaan lahan resapan air, menciptakan keseimbangan lingkungan alam dan binaan, serta meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan. Fungsi RTH meliputi fungsi ekologis (sirkulasi udara, pengatur iklim mikro, peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, habitat satwa, penyerap polutan, penahan angin) dan fungsi tambahan (sosial budaya, ekonomi, estetika). Manfaat RTH meliputi manfaat langsung (keindahan, kenyamanan, ekonomi) dan manfaat tidak langsung (pembersih udara, pemeliharaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan).
- Jenis RTH: Klasifikasi RTH berdasarkan fisik (alami dan binaan), struktur (pola ekologis dan planologis), dan kepemilikan (publik dan privat). RTH Publik meliputi RTH pekarangan, taman dan hutan kota, jalur hijau jalan, dan RTH untuk fungsi tertentu (sempadan rel kereta api, jaringan listrik tegangan tinggi, sempadan sungai, pantai, danau, pengamanan sumber air, pemakaman). RTH Privat meliputi kebun atau halaman rumah/gedung yang ditanami tumbuhan.
- Perencanaan dan Penyediaan RTH: Perencanaan RTH merupakan bagian dari rencana tata ruang. Penyediaan RTH diklasifikasikan berdasarkan luas wilayah (minimal 30%, terdiri dari 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat), jumlah penduduk, dan kebutuhan fungsi tertentu. Diatur pula penyediaan RTH untuk pekarangan, halaman perkantoran, taman atap bangunan, lingkungan/permukiman, taman kota, hutan kota, sabuk hijau, jalur hijau jalan, taman pulau jalan/median jalan, pejalan kaki, dan fungsi tertentu (sempadan rel kereta api, jaringan listrik tegangan tinggi, sempadan sungai, pantai, danau, sumber air baku, pemakaman).
- Pemanfaatan, Pengelolaan, dan Pengendalian RTH: Pemerintah Daerah berwenang atas pemanfaatan dan pengelolaan RTH publik. Pengelolaan RTH dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta. Pengendalian RTH dilaksanakan melalui perizinan dan pemberian IMB dengan memperhatikan KDB dan KDH.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
- Hak dan Kewajiban: Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban mewujudkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Masyarakat berkewajiban menyediakan RTH pada pekarangan, menanam pohon, serta menjaga dan melindungi pohon. Pihak swasta wajib menyertakan konsep pembangunan RTH, menanam pohon, membangun dan memelihara RTH, serta mengupayakan bantuan pendanaan.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat, swasta, dan LSM dapat berperan serta dalam perencanaan, penyediaan, pemanfaatan, pengelolaan, dan pengendalian RTH.
- Larangan: Dilarang merusak/menebang pohon milik Pemerintah Daerah tanpa izin, merusak sarana dan prasarana taman/RTH, memindahkan sarana dan prasarana RTH tanpa izin, serta bertingkah laku asusila di taman/RTH.