For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

Also known as: Perda Kota Cirebon 10/2022 · Perda Kota Cirebon No. 10 Tahun 2022 · Perda Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2022Publication Date:23 Desember 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date23 Desember 2022
Publication Date23 Desember 2022
Place of EnactmentCirebon

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 03 Tahun 1985 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Di Wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Cirebon (Lembaran Daerah Kota Madya Tingkat II Cirebon Nomor 8 Tahun 1986 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran, dan penyelamatan di Kota Cirebon.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini disusun sebagai pedoman bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesiapsiagaan masyarakat, pengelola bangunan, dan instansi terkait, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang tertib, aman, efektif, dan ramah lingkungan, dengan prioritas pada penyelamatan jiwa.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk membangun sistem ketahanan kebakaran lingkungan, melaksanakan pelayanan dan evakuasi korban kebakaran, serta mengalokasikan dana yang memadai. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan penyelamatan dan informasi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta berkewajiban untuk melakukan kesiapsiagaan dan ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK), dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran (RSPK). Objek dan potensi bahaya kebakaran meliputi bangunan gedung, perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya dan beracun, serta lingkungan permukiman. Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan juga diatur, termasuk akses dan pasokan air, sarana penyelamatan, sistem proteksi kebakaran pasif dan aktif, serta pengelolaan sistem proteksi kebakaran.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan (MKKL). Bangunan gedung baru dan gedung eksisting memiliki persyaratan yang berbeda terkait dengan sistem proteksi kebakaran. Bangunan industri, bangunan umum dan perdagangan, bangunan perumahan, dan bangunan campuran juga memiliki ketentuan khusus terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

1. Pemilik, pengelola dan/atau penanggung jawab pembangunan yang sudah memiliki izin masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setelah masa berlaku izin berakhir, izin selanjutnya wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan Pelaksana atas Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)