For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 14/2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 14 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2020Publication Date:18 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date18 Desember 2020
Publication Date18 Desember 2020
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 18,).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan tarif retribusi yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi dari tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Objek retribusi dibagi menjadi objek retribusi tempat rekreasi dan pariwisata, serta objek retribusi tempat olahraga.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga dari pemerintah daerah.
  3. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  4. Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur tentang penagihan retribusi, sanksi administratif, keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka retribusi yang masih terutang, sepanjang tidak diatur dalam peraturan daerah ini, masih dapat ditagih selama jangka watu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Seluruh peraturan pelaksana yang mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis. 2. Apabila teguran tertulis tidak dipatuhi, maka wajib retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.