For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Nomor KEP-59/M.EKON/12/2008 tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Also known as: Permenko Perekonomian 1/2016 · Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2016 · Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2016Publication Date:4 Maret 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePencabutan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Nomor KEP-59/M.EKON/12/2008 tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date07 Maret 2016
Publication Date04 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas NOMOR: KEP-59/M.EKON/12/2008 tentang Pedoman Pembentukan Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mencabut Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Nomor KEP-59/M.EKON/12/2008. Keputusan tersebut sebelumnya mengatur tentang pedoman pembentukan kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pencabutan ini dilakukan karena pedoman tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan saat ini. Dengan demikian, peraturan ini menetapkan bahwa keputusan tersebut tidak berlaku lagi, dan peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)