For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Also known as: Perda Kota Ternate 6/2023 · Perda Kota Ternate No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2023Publication Date:24 Februari 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date24 Februari 2023
Publication Date24 Februari 2023
Place of EnactmentTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha perdagangan guna menjamin keseimbangan usaha, kemudahan pergerakan modal, barang, dan jasa, serta mencegah praktik usaha yang tidak sehat. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan kegiatan perdagangan dan distribusi barang dan jasa.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk pengelolaan Pasar Rakyat oleh Pemerintah Daerah, BUMD, swasta, koperasi, atau pihak lain yang ditunjuk. Pembangunan dan pengembangan Pasar Rakyat harus mengacu pada rencana tata ruang dan zonasi. Peraturan ini juga mengatur pendataan pedagang Pasar Rakyat, hak dan kewajiban pedagang, serta penataan Pasar Rakyat yang dapat melibatkan pihak lain melalui kemitraan.

Selain itu, peraturan ini mengatur pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang harus mengacu pada RTRW dan zonasi, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat. Lokasi dan jarak antara berbagai jenis toko swalayan (perkulakan, hypermarket, supermarket, minimarket) juga diatur. Peraturan ini mewajibkan pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan untuk melaksanakan kemitraan dengan UMKM dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan tempat, atau penerimaan produk. Penggunaan tenaga kerja WNI diutamakan, dengan prioritas tenaga kerja lokal. Waktu pelayanan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan juga diatur.

Pasal 22 Seluruh perizinan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya perizinan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 18 dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan usaha, denda, dan pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 40.000,00 (empat puluh juta rupiah).