on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Also known as: Perda Kota Ternate 6/2023 · Perda Kota Ternate No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bertujuan untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha perdagangan guna menjamin keseimbangan usaha, kemudahan pergerakan modal, barang, dan jasa, serta mencegah praktik usaha yang tidak sehat. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan kegiatan perdagangan dan distribusi barang dan jasa.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk pengelolaan Pasar Rakyat oleh Pemerintah Daerah, BUMD, swasta, koperasi, atau pihak lain yang ditunjuk. Pembangunan dan pengembangan Pasar Rakyat harus mengacu pada rencana tata ruang dan zonasi. Peraturan ini juga mengatur pendataan pedagang Pasar Rakyat, hak dan kewajiban pedagang, serta penataan Pasar Rakyat yang dapat melibatkan pihak lain melalui kemitraan.
Selain itu, peraturan ini mengatur pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang harus mengacu pada RTRW dan zonasi, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat. Lokasi dan jarak antara berbagai jenis toko swalayan (perkulakan, hypermarket, supermarket, minimarket) juga diatur. Peraturan ini mewajibkan pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan untuk melaksanakan kemitraan dengan UMKM dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan tempat, atau penerimaan produk. Penggunaan tenaga kerja WNI diutamakan, dengan prioritas tenaga kerja lokal. Waktu pelayanan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan juga diatur.