on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2015
Also known as: PMK 183/PMK.07/2014 · PMK No. 183/PMK.07/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2014 ini bertujuan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk tahun anggaran 2015. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003. Peraturan ini mengatur bahwa batas maksimal kumulatif defisit APBD ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2015, dan defisit ini harus dibiayai dari pinjaman daerah. Selain itu, batas maksimal defisit APBD untuk masing-masing daerah ditentukan berdasarkan kategori kapasitas fiskal, dengan persentase yang bervariasi dari 3,25% hingga 6,25% dari perkiraan pendapatan daerah. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melaporkan rencana defisit APBD dan posisi kumulatif pinjaman kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap semester.