Qanun Kabupaten Bener Meriah ini mengatur tentang ketertiban umum dengan maksud untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mentaati peraturan perundang-undangan. Tujuan ditetapkannya Qanun ini adalah untuk mewujudkan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bener Meriah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, antara lain:
- Tertib jalan dan angkutan jalan, yang mengatur kewajiban pejalan kaki, penggunaan rambu penyeberangan, tempat menunggu kendaraan umum, dan larangan-larangan terkait penggunaan jalan.
- Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, yang mengatur larangan memasuki jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum, merusak fasilitas, mendirikan bangunan, dan menyalahgunakan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat umum.
- Tertib sungai, saluran, dan kolam, yang mengatur larangan membangun fasilitas di atas saluran sungai, memasang kabel atau pipa di bawah saluran sungai, serta larangan mandi, mencuci, atau memandikan hewan di kolam-kolam kota.
- Tertib lingkungan, yang mengatur larangan menangkap hewan yang dilindungi, memelihara hewan peliharaan secara tidak bertanggung jawab, membuat atau menjual petasan tanpa izin, serta larangan membangun atau bertempat tinggal di tempat-tempat umum.
- Tertib tempat dan usaha tertentu, yang mengatur penunjukan tempat usaha pedagang kaki lima, larangan berdagang di tempat yang tidak ditentukan, kewajiban pedagang musiman untuk berdagang di tempat yang disediakan, serta pengaturan usaha pemotongan hewan dan tata niaga daging.
- Tertib bangunan, yang mengatur larangan mendirikan bangunan di kawasan jalur kabel tegangan tinggi, ruang milik jalan, sungai, danau, taman, serta kewajiban memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Tertib sosial, yang mengatur larangan meminta sumbangan di tempat-tempat umum, menjadi pengemis atau pengamen, bertingkah laku asusila, menjadi penjaja seks komersial, menyelenggarakan perjudian, serta memproduksi, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol dan narkotika.
- Tertib kesehatan, yang mengatur larangan membuat, meracik, menyimpan, dan menjual obat-obatan ilegal, kadaluarsa, atau palsu, serta membuka tempat praktik kesehatan atau apotek tanpa izin.
- Tertib pendidikan, yang mengatur larangan pelajar berkeliaran di luar sekolah pada jam belajar, berkonvoi, mencoret-coret baju, serta kewajiban mentaati peraturan dan tata tertib sekolah.
- Tertib tempat hiburan dan keramaian, yang mengatur larangan menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin, serta kewajiban mendapat izin untuk menyelenggarakan kegiatan keramaian.
Qanun ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, penertiban PNS, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, serta ketentuan penyidikan.