For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 189 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 189 Tahun 1967 tentang Ketentuan Dasar Untuk Perhitungan Pemungutan Cukai Atas Hasil Tembakau Yang Diimport Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia

Also known as: Keppres 189/1967 · Keppres No. 189 Tahun 1967 · Keppres Nomor 189 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 1967Publication Date:18 Oktober 1967
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKetentuan Dasar Untuk Perhitungan Pemungutan Cukai Atas Hasil Tembakau Yang Diimport Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Oktober 1967
Publication Date18 Oktober 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pembinaan dan pengawasan pemasukan keuangan negara terkait barang-barang impor dan tugas-tugas Bea dan Cukai di daerah Pabean Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk mengatur langkah-langkah pengawasan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan peraturan mengenai barang-barang impor. Keputusan ini menetapkan bahwa Surat Menteri Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya akan mengatur pembinaan dan pengawasan tersebut. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur lebih lanjut ketentuan pelaksanaan dan pengawasan tahap pertama dari usaha ini.

(-)

(-)