on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
Also known as: Perda Kabupaten Demak 8/2005 · Perda Kabupaten Demak No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung ditetapkan dengan tujuan untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan kualitas sumber daya alam dan buatan, serta mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup demi pembangunan berkelanjutan. Sasaran pengelolaan kawasan lindung adalah meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan, satwa, serta nilai sejarah dan budaya bangsa, serta mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem, dan keunikan alam.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis kawasan lindung, termasuk kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahnya (seperti hutan lindung dan kawasan resapan air), kawasan perlindungan setempat (seperti sempadan pantai dan sungai, kawasan sekitar danau/waduk dan mata air, serta kawasan terbuka hijau kota), kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, dan kawasan lindung lainnya (seperti daerah perlindungan plasma nutfah dan daerah pengungsian satwa).
Peraturan ini juga mengatur fungsi dan kriteria masing-masing kawasan lindung, serta pola pengelolaan yang sesuai. Misalnya, pengelolaan hutan lindung diarahkan pada pelestarian fungsi lindung, sementara pengelolaan kawasan rawan bencana alam diarahkan untuk melindungi manusia dan mengurangi risiko kerusakan akibat bencana. Setiap badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan pemanfaatan di dalam kawasan lindung wajib mendapatkan izin dan memberikan informasi yang benar mengenai kegiatannya kepada Bupati.