For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 4/2013 · Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 November 2013Publication Date:13 November 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date15 November 2013
Publication Date13 November 2013
Place of EnactmentManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033 menetapkan rencana tata ruang wilayah provinsi dengan tujuan mewujudkan keterpaduan pembangunan, pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan, keseimbangan pertumbuhan wilayah, peningkatan kualitas SDM, keselarasan lingkungan, keselarasan dengan provinsi tetangga, serta pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan pengembangan struktur ruang meliputi pengembangan struktur ruang yang selaras dengan rencana tata ruang nasional, pengembangan sistem pusat permukiman perkotaan dan perdesaan, serta pengembangan sarana dan prasarana wilayah. Kebijakan pengembangan pola ruang meliputi pemantapan kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, dan pengembangan kawasan strategis. Strategi pengembangan struktur wilayah mencakup pemantapan kota Sorong sebagai PKN, pemantapan kota Manokwari, Fakfak, dan Ayamaru sebagai PKW, serta peningkatan aksesibilitas antar kota. Strategi pengembangan pola ruang mencakup penetapan kawasan lindung, pengendalian kegiatan budidaya, dan pengembangan kawasan strategis. Kawasan strategis meliputi kawasan andalan, kawasan sosial dan budaya, kawasan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, serta kawasan tertinggal.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan penataan Ruang Daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini: a. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku dengan ketentuan: 1. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan daerah ini; 2. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 3. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarka Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap keruagian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) di atas dengan memperhatikan indikator sebagai berikut: - Memperhatikan harga pasaran setempat; - Sesuai dengan NJOP; atau - Sesuai dengan kemampuan daerah. 5. Penggantian terhadap kerugian yang timbul akibat pembatalan izin tersebut dibebankan pada APBD Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membatalkan/mencabut izin. c. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. d. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut : 1. Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini pemanfaatan ruang yang bersangkutan diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Yang sesuai dengan Ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 3. Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis penggantian yang layak diatur dengan Peraturan Gubernur.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan arahan sanksi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dan mengakibatkan terjadi perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah). 2. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang atau mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. 4. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara dan disetorkan ke Kas Negara.