Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033 menetapkan rencana tata ruang wilayah provinsi dengan tujuan mewujudkan keterpaduan pembangunan, pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan, keseimbangan pertumbuhan wilayah, peningkatan kualitas SDM, keselarasan lingkungan, keselarasan dengan provinsi tetangga, serta pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan pengembangan struktur ruang meliputi pengembangan struktur ruang yang selaras dengan rencana tata ruang nasional, pengembangan sistem pusat permukiman perkotaan dan perdesaan, serta pengembangan sarana dan prasarana wilayah. Kebijakan pengembangan pola ruang meliputi pemantapan kawasan lindung, pengembangan kawasan budidaya, dan pengembangan kawasan strategis. Strategi pengembangan struktur wilayah mencakup pemantapan kota Sorong sebagai PKN, pemantapan kota Manokwari, Fakfak, dan Ayamaru sebagai PKW, serta peningkatan aksesibilitas antar kota. Strategi pengembangan pola ruang mencakup penetapan kawasan lindung, pengendalian kegiatan budidaya, dan pengembangan kawasan strategis. Kawasan strategis meliputi kawasan andalan, kawasan sosial dan budaya, kawasan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, serta kawasan tertinggal.