For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengesahan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement Relating to a Clean Economy (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih)

Also known as: PERPRES 15/2025 · PERPRES No. 15 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2025Publication Date:12 Februari 2025
Perlindungan Lingkungan HidupRatifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity Agreement Relating to a Clean Economy (Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Februari 2025
Publication Date12 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran terkait Ekonomi Bersih, yang telah ditandatangani pada 6 Juni 2024 di Singapura. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi bersih dan transisi energi, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi dan pengendalian perubahan iklim. Peraturan ini mengatur pengesahan dokumen perjanjian internasional yang menjadi bagian dari upaya Indonesia dalam kerja sama ekonomi internasional. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)