For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kota Bima 8/2022 · Perda Kota Bima No. 8 Tahun 2022 · Perda Kota Bima Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2022Publication Date:26 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kota Bima
Effective Date26 Desember 2022
Publication Date26 Desember 2022
Place of EnactmentWoha

(-)

Peraturan Daerah Kota Bima ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Wali Kota untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah dan DPRD.

APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp840.920.155.398,00, terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp782.938.149.798,00, belanja daerah sebesar Rp838.920.155.398,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2023 setelah dilakukan perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)