on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 259 Tahun 1967 tentang Pembentukan Direktorat Jenderal Transmigrasi
Also known as: Keppres 259/1967 · Keppres No. 259 Tahun 1967 · Keppres Nomor 259 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan program Pemerintah dalam bidang transmigrasi dan mencapai efisiensi serta konsolidasi dalam pelaksanaan Dwi Dharma Karya. Hal ini dilakukan dengan mengubah organisasi pada Departemen Transmigrasi, Veteran dan Demobilisasi, serta mengalihkan penugasan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Transmigrasi, Veteran dan Demobilisasi.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Direktorat Djenderal Transmigrasi pada Departemen Transmigrasi, Veteran dan Demobilisasi. Direktorat ini terdiri dari Direktorat Persiapan dan Pembukaan Tanah, Direktorat Penempatan dan Konsolidasi, serta Direktorat Pembinaan dan Pengembangan. Pelaksanaan keputusan ini diserahkan kepada Menteri Transmigrasi, Veteran dan Demobilisasi dengan penuh tanggung jawab.