Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata naskah dinas di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum organisasi. Tata naskah dinas ini mencakup jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, pembuatan, pengamanan, penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Peraturan ini juga mengatur penggunaan lambang negara dan logo lembaga, serta penomoran dan penggunaan kertas, amplop, dan tinta. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan kelancaran proses bisnis yang efektif dan efisien serta menjamin terciptanya naskah dinas yang autentik, utuh, dan terpercaya.