For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon Tahun 2020 - 2040

Also known as: Perda Kota Cilegon 1/2020 · Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2020Publication Date:28 Juli 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon Tahun 2020 - 2040
LocationPemerintah Kota Cilegon
Effective Date28 Juli 2020
Publication Date28 Juli 2020
Place of EnactmentCilegon

Peraturan ini meninjau kembali Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon Tahun 2010-2030.

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cilegon Tahun 2020-2040 menetapkan kerangka kerja untuk penataan ruang wilayah kota dengan tujuan mewujudkan Kota Cilegon sebagai pusat energi, industri, perdagangan, dan jasa yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang wilayah mencakup peningkatan peran kota berbasis pusat energi, industri, perdagangan, dan jasa dalam mendukung ekonomi Pusat Kegiatan Nasional (PKN), pengembangan Kota Cilegon sebagai pusat pelayanan kawasan Andalan Bojonegara-Merak-Cilegon dan berskala regional, pengembangan sistem pusat pelayanan kota, penetapan kawasan strategis wilayah kota dalam rangka pertumbuhan dan pemerataan ekonomi wilayah, penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30% dari luas wilayah Kota Cilegon, penetapan dan pengelolaan kawasan lindung untuk mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan, pengembangan sarana dan prasarana Kota Cilegon, pengembangan jalur dan ruang evakuasi bencana, pengelolaan dan penataan ruang untuk sektor informal, penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan jalan pedestrian, pengembangan dan pengendalian kawasan budi daya, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.

Rencana struktur ruang wilayah daerah meliputi pusat kegiatan di wilayah daerah (Rencana Pusat Pelayanan Kota, Sub Pusat Pelayanan Kota, Pusat Lingkungan) dan sistem jaringan prasarana (Sistem Jaringan Transportasi, Sistem Jaringan Energi, Sistem Jaringan Telekomunikasi, Sistem Jaringan Sumber Daya Air, dan Infrastruktur Perkotaan). Rencana pola ruang wilayah daerah terdiri atas kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya.

Peraturan ini juga mengatur arahan pemanfaatan ruang wilayah kota yang bertujuan mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah sesuai dengan RTRW Kota melalui penyusunan dan pelaksanaan program penataan kota beserta pembiayaannya, indikasi program utama jangka menengah lima tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah daerah digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Daerah, meliputi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, dan sanksi administrasi.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku. 2. Izin yang tidak sesuai, akan disesuaikan atau dibatalkan dengan penggantian yang layak. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini akan ditertibkan.

1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian sementara kegiatan. 3. Penghentian sementara pelayanan umum. 4. Penutupan lokasi. 5. Pencabutan izin. 6. Pembatalan izin. 7. Pembongkaran bangunan. 8. Pemulihan fungsi ruang. 9. Denda administratif.