For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 4/2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:30 Januari 2014
Kehutanan & PerkebunanPertambangan & Sumber EnergiTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date30 Januari 2014
Place of EnactmentBatulicin

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2014 adalah peraturan daerah baru yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Januari 2014.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Tidak ada ketentuan dalam teks Perda ini yang secara tegas mencantumkan pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah sebelumnya secara eksplisit. Namun Perda ini memuat pengaturan yang berkaitan dengan materi yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah lain (lihat poin berikut).

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Perda ini tidak mencantumkan frasa "mengubah" peraturan daerah terdahulu secara eksplisit. Dalam bagian "Mengingat" Perda ini merujuk pada beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, antara lain:

    • Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengendalian Muatan Mobil Barang yang Beroperasi di Jalan Kabupaten dan Jalan Desa;
    • Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Pembangunan Jalan Khusus Perusahaan;
    • Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011.

    Karena tidak ada klausul pencabutan atau perubahan tegas, maka hubungan hukum terhadap Perda-Perda tersebut adalah sebagai berikut: peraturan baru ini berlaku sebagai norma yang berlaku seturut prinsip lex posterior derogat legi priori — yaitu ketentuan Perda yang baru ini akan mengesampingkan ketentuan daerah sebelumnya sejauh terjadi pertentangan materiil. Ketentuan peraturan daerah yang tidak bertentangan tetap berlaku.

  • Status Berlaku: Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Januari 2014 (Pasal 13). Namun, larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan baru diberlakukan 6 (enam) bulan setelah pengundangan (Pasal 11), kecuali pengecualian bila jalan khusus telah selesai dibangun lebih awal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2).

  • Hubungan dengan Peraturan Perundang-undangan Nasional: Perda ini dibentuk dengan merujuk pada sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah (mis. UU No.38/2004 tentang Jalan, UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbagai PP terkait jalan dan angkutan jalan). Oleh karena itu Perda harus diimplementasikan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan nasional.

Isi Kebijakan: Tujuan, Kewajiban, Prinsip, Mekanisme
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Peraturan ini bertujuan mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam penggunaan jalan; menciptakan jaringan jalan yang berdaya guna; memelihara peran masyarakat; memastikan keserasian bagi pengguna jalan; serta melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat angkutan berat (Pasal 2 dan bagian Penjelasan).
    • Latar belakang kebijakan: tingginya aktivitas angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan yang berisiko merusak kondisi jalan umum dan mengganggu kelancaran lalu lintas masyarakat; kewajiban pengusaha pertambangan untuk menyediakan jalan sendiri sebagaimana amanah peraturan di bidang pertambangan.
  • Kewajiban dan Hak

    • Kewajiban:
      • Melaksanakan angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan melalui jalan khusus yang telah ditetapkan (Pasal 3 ayat 2);
      • Mematuhi pembatasan tonase sesuai kelas jalan dan buku uji (KIR) jika mendapat pengecualian untuk menggunakan jalan umum (Pasal 4 ayat 1-3);
      • Bagi penyelenggara jalan khusus: membangun dan memelihara jalan khusus sesuai perizinan pemerintah daerah (Pasal 5);
      • Penyelenggara jalan khusus harus menyerahkan jalan kepada Pemerintah Kabupaten untuk dinyatakan sebagai jalan umum bila tidak lagi dipakai untuk angkutan tambang/perkebunan (Pasal 7);
      • Instansi teknis dan tim terpadu wajib melakukan pembinaan, pengawasan, serta melaporkan hasil pembinaan setiap bulan kepada Bupati dengan tembusan DPRD (Pasal 8 ayat 3).
    • Hak:
      • Instansi, badan usaha, dan/atau perseorangan berhak membangun jalan khusus dengan izin Pemerintah Daerah dan, dalam kondisi tertentu, memperbolehkan lalu lintas umum secara terbatas jika tidak merugikan penyelenggara jalan khusus (Pasal 5 ayat 1-2);
      • Pemerintah Daerah berhak mengalihkan pelaksanaan pembangunan jalan khusus kepada pihak lain jika pengusaha tidak menyelesaikan pembangunan sesuai waktu yang ditetapkan (Pasal 6 ayat 1).
  • Prinsip-prinsip Utama

    • Perlindungan prasarana publik (melindungi jalan umum dari kerusakan akibat angkutan berat);
    • Keselamatan dan ketertiban lalu lintas;
    • Pengaturan berbasis kelas jalan dan buku uji (KIR) untuk menentukan pembatasan muatan;
    • Prinsip keterpaduan kebijakan transportasi dan peran aktif Pemerintah Daerah dalam pengawasan;
    • Prinsip bahwa pengusaha bertanggung jawab menyediakan infrastruktur yang diperlukan (sejalan dengan ketentuan di bidang pertambangan).
  • Mekanisme dan Prosedur

    • Perizinan: pembangunan jalan khusus harus memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Pasal 5 ayat 1); ketentuan teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Pasal 12).
    • Pengalihan Pelaksanaan: Pemerintah Daerah dapat mengalihkan pembangunan jalan khusus kepada pihak lain jika pengusaha tidak menyelesaikan pembangunan sesuai Keputusan Bupati (Pasal 6 ayat 1).
    • Pengecualian Penggunaan Jalan Umum: angkutan hasil tambang yang sudah dikemas untuk keperluan rumah tangga/sosial dan TBS perkebunan rakyat/plasma boleh melewati jalan umum dengan pembatasan tonase sesuai kelas jalan dan KIR (Pasal 4 ayat 1-2).
    • Pengawasan dan Pelaporan: pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh dinas teknis dan instansi terkait melalui tim terpadu, dengan kewajiban laporan bulanan ke Bupati dan tembusan ke DPRD (Pasal 8).
    • Penyidikan: selain polisi, PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah) diberi kewenangan penyidikan beserta kewenangan teknis pemeriksaan dan penyitaan sesuai ketentuan Pasal 9.
    • Sanksi dan Eksekusi: pelanggaran diancam sanksi pidana (kurungan/denda) serta denda disetor ke Kas Daerah; ketentuan lebih lanjut teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati jika diperlukan (Pasal 10 dan Pasal 12).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Januari 2014 (Pasal 13).
    • Larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan (Pasal 3 ayat 1) mulai diberlakukan 6 (enam) bulan setelah tanggal pengundangan (Pasal 11). Dengan demikian batas waktu efektif larangan adalah sekitar 30 Juli 2014 (6 bulan setelah 30 Januari 2014), kecuali ada pengecualian yang diatur.
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Jika jalan khusus yang dimaksud telah selesai dibangun sebelum batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), maka larangan penggunaan jalan umum tidak berlaku untuk pengangkutan yang menggunakan jalan khusus tersebut (Pasal 11). Dengan kata lain, jalan khusus yang sudah selesai memberikan pengecualian praktik penggunaan jalan umum.
    • Jika pengusaha yang ditetapkan sebagai pelaksana tidak dapat menyelesaikan pembangunan jalan khusus dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati, Pemerintah Daerah dapat mengalihkan pelaksanaan pembangunan kepada pihak lain (Pasal 6 ayat 1). Hal ini untuk memastikan penyediaan infrastruktur sesuai tenggat waktu peralihan.
  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Batas waktu utama untuk penyesuaian pelarangan penggunaan jalan umum adalah 6 bulan sejak pengundangan (Pasal 11). Entitas (pengusaha tambang/perkebunan) yang belum memiliki jalan khusus diwajibkan menyesuaikan praktik operasionalnya dalam jangka waktu tersebut atau mengikuti mekanisme pengalihan pelaksanaan pembangunan jika tidak mampu menyelesaikan sesuai ketentuan.
  • Grandfathering Clauses

    • Terdapat unsur "grandfathering" terbatas: jalan khusus yang sudah selesai dibangun sebelum tenggat waktu tetap dapat digunakan dan pengecualian larangan terhadap penggunaan jalan umum diberlakukan untuk angkutan melalui jalan khusus tersebut (Pasal 11 dan Pasal 6 ayat 2).
    • Tidak ada klausul umum yang membebaskan semua kegiatan eksisting secara luas; pengecualian hanya diberikan berdasarkan kondisi penyelesaian jalan khusus atau ketentuan teknis lain yang mungkin diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    Tidak ada ketentuan sanksi administratif yang diatur secara eksplisit dalam teks Peraturan Daerah ini. Perda hanya mengatur pembinaan, pengawasan, dan kewenangan penyidikan, namun tidak mencantumkan sanksi administratif (mis. pencabutan izin, denda administrasi) secara rinci. Dengan demikian: Tidak ada sanksi administratif yang diatur secara eksplisit dalam Perda ini.

  • Sanksi Pidana:

    • Diatur dalam Pasal 10 Perda ini.
    • Ketentuan Pasal 10 ayat (1): setiap orang atau badan usaha yang mengangkut hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dengan menggunakan jalan umum diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    • Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa tindak pidana tersebut dikualifikasikan sebagai pelanggaran (bukan kejahatan berat), dan ayat (3) menetapkan bahwa denda yang dipungut disetor ke Kas Daerah.
    • Wewenang penyidikan untuk menindak pelanggaran ini diberikan tidak hanya kepada polisi tetapi juga kepada Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagai Penyidik (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai Pasal 9, dengan kewenangan antara lain menerima laporan, memeriksa dokumen, penggeledahan dan penyitaan, meminta bantuan tenaga ahli, serta tindakan penyidikan lain yang sah menurut hukum (Pasal 9 ayat 1-2).
  • Rincian Pelaksanaan Sanksi:

    • Sifat sanksi pidana adalah ancaman hukuman kurungan atau denda; pelaksanaan penyidikan dan penetapan tuntutan dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan terkait penyidikan dan peradilan pidana setempat.
    • Karena tidak diatur sanksi administratif, pihak berwenang kemungkinan akan menggunakan mekanisme pidana (Pasal 10) dan wewenang administratif lain berdasarkan peraturan daerah/Peraturan Bupati yang mungkin ditetapkan kemudian untuk penegakan lebih luas.