Peraturan Daerah ini menetapkan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp 13.476.933.941.100,21 dan realisasi belanja daerah adalah Rp 12.447.564.533.066,68, menghasilkan surplus sebesar Rp 1.029.369.408.033,53. Pembiayaan terdiri dari penerimaan daerah sebesar Rp 1.930.251.606.922,86 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2004 dan transfer dari dana cadangan, serta pengeluaran daerah sebesar Rp 2.959.621.014.956,39 yang digunakan untuk pembayaran utang pokok, penyertaan modal, dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan. Terdapat selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2005 menunjukkan jumlah aktiva sebesar Rp 91.753.814.273.807,10, jumlah utang sebesar Rp 355.118.849.048,25, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 91.398.695.424.758,85. Saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2005 adalah Rp 2.843.967.677.012,39.