For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011

Also known as: Perda Kota Palembang 8/2012 · Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:14 September 2014Publication Date:14 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date14 September 2014
Publication Date14 September 2014
Place of EnactmentPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.897.491.556.466,62 dan belanja sebesar Rp. 1.871.790.579.731,91, menghasilkan surplus Rp. 25.700.976.734,71. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp. 235.906.113.584,10 dan pengeluaran Rp. 88.558.114.192,61, menghasilkan surplus Rp. 147.347.999.391,49.
  2. Neraca Daerah, yang mencatat jumlah aktiva sebesar Rp. 4.346.283.837.037,46, jumlah utang sebesar Rp. 153.769.698.000,52, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.192.514.139.036,94.
  3. Laporan arus kas, yang menunjukkan saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2011 sebesar Rp. 164.978.631.081,67.
  4. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Detail perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)