on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2001 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 4/2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak penerangan jalan sebagai sumber pendapatan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian untuk instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan asing, tempat ibadah, dan penggunaan listrik dengan daya di bawah 450 VA. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berdasarkan tagihan biaya penggunaan listrik atau, jika bukan dari PLN dan tidak dipungut bayaran, dihitung berdasarkan kapasitas dan taksiran penggunaan listrik serta harga satuan listrik yang berlaku. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual tenaga listrik.
Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, serta ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), dan Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD tersebut.