on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 35/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 35 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 35 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu ini mengatur tentang Retribusi Terminal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas terminal. Retribusi Terminal termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan ini mengatur tipe terminal penumpang (Tipe A, B, dan C) dan fasilitas yang harus ada di masing-masing tipe terminal. Juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pemilik izin pemanfaatan loket/kios di terminal, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan tersebut.
Tarif retribusi ditetapkan untuk pemanfaatan loket, kios, masuk terminal untuk berbagai jenis angkutan, kendaraan pengantar, dan penggunaan WC/sarana kebersihan umum. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan pembayarannya dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Diatur juga mengenai tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.