on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelestarian Budaya Wawonii
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 6/2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi, mengamankan, dan melestarikan Budaya Wawonii, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisi Wawonii sebagai jatidiri masyarakat, meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap Budaya Wawonii, membangkitkan semangat cinta tanah air, nasionalisme, dan patriotisme, serta mengembangkan kebudayaan untuk memperkuat jatidiri kebudayaan nasional.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pelestarian Budaya Wawonii, termasuk menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat, melakukan koordinasi antar lembaga, dan mengoordinasikan pelaksanaan pelestarian dengan daerah sekitarnya. Pemerintah Daerah juga berwenang merumuskan kebijakan, menyelenggarakan pelestarian sesuai standar, melakukan kerja sama, pembinaan, pengawasan, menetapkan kawasan Budaya Wawonii, dan memfasilitasi kegiatan pelestarian oleh masyarakat.
Masyarakat memiliki hak untuk menggunakan seluruh aspek Budaya Wawonii, memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, turut serta dalam menetapkan kebijakan, dan memilih aspek kebudayaan untuk kepentingan pengungkapan pengalaman dan estetisnya. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kelestarian budaya Wawonii dan dapat turut serta dalam upaya pelestarian, terutama pada inventarisasi nilai-nilai tradisi, aset kekayaan budaya, peningkatan kegiatan pelestarian, sosialisasi nilai-nilai tradisi, dan fasilitasi pengembangan kualitas sumber daya manusia.
Pelestarian Budaya Wawonii diselenggarakan melalui pendidikan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi. Unsur-unsur yang menjadi fokus pelestarian meliputi kesenian, kepurbakalaan, permuseuman, kesejarahan, kebahasaan dan kesusastraan, adat istiadat, kepustakaan dan kenaskahan, perfilman, pakaian adat, kuliner, ornamen/arsitektur, dan souvenir/cinderamata.