on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Also known as: PMK 13/PMK.01/2014 · PMK No. 13/PMK.01/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan langsung secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai maksimal Rp200.000.000,00, serta pengadaan jasa konsultansi dengan nilai maksimal Rp50.000.000,00. Pengadaan dilakukan melalui aplikasi SIMPEL, yang dikelola oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan. Para pihak yang terlibat dalam pengadaan ini termasuk PPK, Pejabat Pengadaan, Panitia/PPHP, dan Penyedia Barang/Jasa, yang masing-masing memiliki tugas dan kewenangan spesifik. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pelaksanaan pengadaan langsung secara elektronik, termasuk penggunaan User ID dan Kata Sandi, serta prosedur pelaporan dan evaluasi.