on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah
Also known as: Perda Kota Gorontalo 11/2022 · Perda Kota Gorontalo No. 11 Tahun 2022 · Perda Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pencapaian target pelayanan serta memperkuat struktur permodalan Bank SULUTGO dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Penyertaan modal daerah diberikan kepada Perseroan Terbatas Bank SULUTGO sebesar Rp55.000.000.000,00 dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo sebesar Rp109.716.909.000,00, baik dalam bentuk uang maupun barang. Tata cara penyertaan modal dalam bentuk barang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalokasian penyertaan modal ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Selain penyertaan modal tersebut, PDAM Muara Tirta dapat menerima tambahan penyertaan modal dari dana hibah Pemerintah Pusat atau dari hasil pekerjaan proyek Pemerintah Daerah. Tambahan penyertaan modal ini dianggarkan secara bertahap dalam APBD.