For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PROGRAM UNGGULAN DAERAH.

Also known as: Perda Kabupaten Buol 7/2015 · Perda Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PROGRAM UNGGULAN DAERAH.
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentBuol

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Program Unggulan Daerah Kabupaten Buol diterbitkan dengan tujuan untuk menekan angka kemiskinan yang tinggi di Kabupaten Buol melalui upaya strategis pemerintah daerah. Latar belakangnya adalah perlunya membangun landasan kemandirian masyarakat melalui lembaga kepemimpinan masyarakat yang representatif dan kondusif bagi perkembangan modal sosial. Kebijakan ini mencakup koordinasi lintas sektor dalam penyiapan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan, penajaman sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, serta efektivitas anggaran. Program percepatan penanggulangan kemiskinan meliputi program berbasis tanaman pangan, peternakan, perikanan, kelautan, dan pengembangan perkebunan pola tanah untuk rakyat (P2-TAURAT). Program P2-TAURAT memberikan lahan beserta sertifikasinya untuk pengembangan yang didukung kredit investasi perbankan dengan melibatkan perusahaan perkebunan sebagai mitra. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) dibentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor. Masyarakat diberikan kesempatan berperan aktif dalam program ini, dan sumber pembiayaan berasal dari pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan sumber dana lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.