Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran pemberian izin di bidang usaha berdasarkan pelimpahan wewenang. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi atas izin TDP.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin TDP. Objek retribusi adalah pemberian izin TDP, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin TDP, dengan pengecualian perusahaan negara berbentuk Perjan, perusahaan kecil perorangan yang memenuhi nafkah sehari-hari, dan usaha yang tidak mencari keuntungan.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin yang diperoleh.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tujuan pengendalian dan pengawasan serta untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian izin TDP.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis perusahaan, seperti Perseroan Terbatas (Rp. 200.000,00), Koperasi (Rp. 25.000,00), Persekutuan Komanditer (Rp. 50.000,00), Firma (Rp. 50.000,00), dan Perusahaan Perorangan (Rp. 20.000,00).
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, pembukuan, pelaporan, dan kadaluwarsa penagihan retribusi.