For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 16/2002 · Perda Kabupaten Rembang No. 16 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2002Publication Date:15 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date20 Juli 2002
Publication Date15 Juli 2002
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989 tentang penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun 1989 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengatur tentang Retribusi Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran pemberian izin di bidang usaha berdasarkan pelimpahan wewenang. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan retribusi atas izin TDP. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin TDP. Objek retribusi adalah pemberian izin TDP, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin TDP, dengan pengecualian perusahaan negara berbentuk Perjan, perusahaan kecil perorangan yang memenuhi nafkah sehari-hari, dan usaha yang tidak mencari keuntungan. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin yang diperoleh. 4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tujuan pengendalian dan pengawasan serta untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian izin TDP. 5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis perusahaan, seperti Perseroan Terbatas (Rp. 200.000,00), Koperasi (Rp. 25.000,00), Persekutuan Komanditer (Rp. 50.000,00), Firma (Rp. 50.000,00), dan Perusahaan Perorangan (Rp. 20.000,00). Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, pembukuan, pelaporan, dan kadaluwarsa penagihan retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terhutang.